Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 1 “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu ”. Pelanggaran hak kasus b...