gambaran warga negara

Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pengingkaran Kewajiban

Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
  • Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
  • Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
  • Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
  • Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
  • Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 1 “setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.




Pelanggaran hak

Hasil gambar untuk kasus bullying di sekolah

kasus bullying terhadap siswi SMP di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video bullying itu sempat viral di media sosial. Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City. Kejadian tersebut bermula ketika korban yang berinisial SB terlibat percekcokan dengan salah satu pelaku. "Korban cekcok mulut sama salah satu terduga pelaku yang cewek. Besoknya, korban dihadang di dekat sekolah dan disuruh datang ke Thamrin City," ujar Mustakim saat dihubungi, Senin (17/7/2017).

Siswi berseragam putih itu mendapat kekerasan dari sejumlah siswa-siswi lainnya. Tak ada perlawanan yang dilakukan siswi berseragam putih itu.

hal ini melanggar UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang “perlindungan Anak dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”.
Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 “Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014 “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.





https://drive.google.com/file/d/1l8bqYAlTCoJBH9Lu1Fte9vRpchckyHgK/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1l8bqYAlTCoJBH9Lu1Fte9vRpchckyHgK/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

media pembelajaran audio

Persamaan kuadrat